Posko pengaduan THR resmi diluncurkan

Posko THR Kemnaker untuk melayani pengaduan pekerja, berlaku 11-31 Mei

Pekerja menunjukkan uang THR Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5)/Foto Antara/Yusuf Nugroho.

Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 secara daring resmi diluncurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Posko tersebut untuk melayani pengaduan para pekerja yang berlaku selama 11-31 Mei 2020.

"Kementerian telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2020 di pusat, yang diikuti di daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja atau buruh dan pengusaha," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi video di Jakarta, Selasa (12/5).

Posko Pengaduan THR 2020, kata dia, dapat diakses secara daring melalui situs Kemnaker dalam periode 11-30 Mei 2020 selama jam kerja.

Diketahui, Menaker Ida sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19 pada 6 Mei. Hal itu untuk memastikan kewajiban pengusaha untuk membayar THR sesuai dengan perundang-undangan.

Namun, SE itu membuka ruang dialog secara terbuka jika perusahaan tidak mampu membayar penuh THR tepat waktu, atau sama sekali tidak bisa membayarnya dalam waktu yang ditentukan sesuai perundang-undangan.