Potensi diskriminatif Permendikbud sekolah penerima dana BOS

Persyaratan jumlah minimal siswa 60 orang untuk menerima dana BOS mendapat sorotan.

Ilustrasi dana BOS. Alinea.id/Firgie Saputra.

Salah satu persyaratan sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler membuat Kepala Sekolah SMP Tri Mulya Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, Wahyu Alamsah resah.

Sebab, poin dalam pasal 3 ayat 2 huruf d beleid yang diundangkan pada 16 Februari 2021 itu menyebut, sekolah penerima dana BOS harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 siswa selama tiga tahun terakhir.

“Sementara kami hanya punya total 40 siswa,” ucap Wahyu ketika dihubungi Alinea.id, Senin (6/8).

Sulit terealisasi

Wahyu mengaku, persyaratan minimal 60 peserta didik untuk mendapatkan dana BOS yang dipatok Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberatkan. Alasannya, kata Wahyu, SMP Tri Mulya didirikan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan di Cigugur, yang jumlahnya tentu sedikit.