sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Potensi diskriminatif Permendikbud sekolah penerima dana BOS

Persyaratan jumlah minimal siswa 60 orang untuk menerima dana BOS mendapat sorotan.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 08 Sep 2021 16:41 WIB
Potensi diskriminatif Permendikbud sekolah penerima dana BOS

Salah satu persyaratan sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler membuat Kepala Sekolah SMP Tri Mulya Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, Wahyu Alamsah resah.

Sebab, poin dalam pasal 3 ayat 2 huruf d beleid yang diundangkan pada 16 Februari 2021 itu menyebut, sekolah penerima dana BOS harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 siswa selama tiga tahun terakhir.

“Sementara kami hanya punya total 40 siswa,” ucap Wahyu ketika dihubungi Alinea.id, Senin (6/8).

Sulit terealisasi

Wahyu mengaku, persyaratan minimal 60 peserta didik untuk mendapatkan dana BOS yang dipatok Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberatkan. Alasannya, kata Wahyu, SMP Tri Mulya didirikan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan di Cigugur, yang jumlahnya tentu sedikit.

Jika aturan itu tetap diterapkan, ia khawatir SMP Tri Mulya bakal berhenti beroperasi. Selama ini, menurutnya, sekolah yang dipimpinnya itu sudah sangat kesulitan membiayai operasional, meski sudah didukung dana BOS.

“Kalau berdasarkan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) untuk mendanai segala macam, dalam sebulan dibutuhkan sekitar Rp5 juta atau Rp6 juta,” tuturnya.

“Bayangkan Rp5 juta dikali 12 bulan, berarti sekitar Rp60 juta. Dan itu (dananya) pas-pasan.”

Sponsored

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim saat tengah podcast dengan Presiden Joko Widodo terkait Hari Pendidikan Nasional. Senin (3/5/2021)./YouTube Kemendikbud RI.

Tak jarang pula biaya membengkak lantaran ada kebutuhan penunjang lain yang harus dipenuhi. Bahkan, Wahyu menyebut, pihaknya sering menghadapi kesulitan keuangan bila sudah mendekati penyelenggaraan ulangan semester peserta didik.

"Dana ulangan itu kadang membuat RKAS membengkak," ucap Wahyu.

Tak hanya biaya operasional, persyaratan minimal 60 peserta didik untuk mendapat dana BOS juga berisiko mengikis honor guru. Selama ini, SMP Tri Mulya menggantungkan pula dana BOS untuk membayar honor guru mereka.

“Sekolah kami bisa tambah kesulitan menggaji guru,” katanya.

SMP Tri Mulya memiliki 11 guru. Wahyu menyebut, tenaga pengajar itu terkadang masih mengalami keterlambatan pembayaran honor lantaran dana BOS yang diterima didahulukan untuk kepentingan siswa.

“Sedangkan honor guru-guru dari BOS itu tidak boleh lebih dari 30%, menurut aturan,” ucap dia.

“Kadang-kadang hanya diberi Rp200.000, kadang Rp300.000. Itu kondisi ketika dapat BOS. Bagaimana kalau enggak dapat?”

Wahyu menyayangkan jika SMP Tri Mulya harus tamat riwayatnya lantaran aturan di Permendikbud 6/2021, yang tak bisa terpenuhi. Padahal, kata dia, SMP Tri Mulya sangat penting bagi anak-anak penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan. Sekolah ini juga memiliki muatan lokal untuk pendidikan masyarakat adat.

"Sekolah ini kami bangun dengan jerih payah dari 1959," kata Wahyu.

Seorang guru di sebuah SMP di Cirebon, Jawa Barat, Okta juga mengakui sulit memenuhi minimal 60 peserta didik untuk mendapat dana BOS. Penyebabnya, ujar Okta, di daerah tempatnya mengajar, sekolah sulit menjaring peserta didik baru karena jumlah sekolah yang banyak dalam satu kecamatan dan saling bersaing.

“Ada enam desa, tapi terdapat tujuh sekolah SMP negeri dan swasta,” ujar Okta, Sabtu (4/9).

"Karena kondisi berebut peserta didik baik swasta maupun negeri. Ya, jadi memang benar aturan itu sangat memberatkan bagi sekolah.”

Memberatkan sekolah di pelosok

Simulasi panduan pembelajaran tatap muka terbatas, Senin (16/8/2021)./YouTube Kemendikbud RI.

Salah satu poin persyaratan sekolah yang dapat menerima dana BOS di Pasal 3 ayat 2 Permendikbud 6/2021 belakangan memang mendapat protes dari sejumlah organisasi pendidikan, seperti Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Ma'arif PBNU, Taman Siswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik, dan PB PGRI karena dianggap diskriminatif dan tak memenuhi unsur keadilan.

Dikutip dari Antara, Senin (6/9), anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih juga menegaskan peraturan yang diteken Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim itu telah mendiskriminasi hak anak untuk bersekolah dan berpotensi menimbulkan kesenjangan di daerah-daerah pada kondisi tertentu. Selain itu, Fikri menyatakan, aturan tersebut menyalahi konsitusi negara.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ristek Anang Ristanto menegaskan, ketentuan minimal 60 murid sebagai persyaratan memperoleh dana BOS, baru akan diterapkan ke seluruh sekolah pada 2022.

“Pada 2021 peraturan ini belum berdampak ke semua sekolah, termasuk sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60, masih menerima BOS,” ujar Anang saat dihubungi, Selasa (7/9).

“Karena aturan ini mulai ada sejak 2019, semua daerah diberikan kesempatan tiga tahun untuk melakukan penataan.”

Lebih lanjut, Anang mengatakan, Kemendikbud Ristek menyadari bila masih banyak persoalan yang membelit, terkait batasan minimal peserta didik di sekolah-sekolah. Sehingga, pihaknya bakal mengkaji ulang ketentuan jumlah minimal siswa sebagai persyaratan menerima dana BOS.

“Dan senantiasa selalu menerima masukan dari berbagai pihak,” kata dia.

Dihubungi terpisah, pengamat pendidikan dari Komnas Pendidikan, Andreas Tambah menuturkan, persoalan batas minimal siswa untuk menerima dana BOS yang ditetapkan Kemendikbud Ristek sudah lama menjadi keluhan banyak sekolah yang punya peserta didik sedikit.

Infografik Alinea.id/Firgie Saputra.

Keluhan tersebut, jelas Andreas, terutama berasal dari sekolah yang ada di pelosok dan daerah dengan masyarakat berpenghasilan rendah. Sebab, bakal membuat sekolah dengan jumlah murid sedikit, semakin terpuruk.

“Tidak hanya di daerah saja. Di kota besar pun banyak sekolah yang muridnya sedikit,” kata Andreas, Sabtu (4/9).

“Kondisi itu banyak ditemukan di Jakarta, semisal di Jakarta Barat itu banyak yang muridnya di bawah 60.”

Menurut Andreas, persyaratan jumlah minimal siswa sangat tak berpihak pada masyarakat yang ada di daerah pelosok, terpencil, dan sekolah kecil yang peserta didiknya berasal dari keluarga tak mampu. Oleh karena itu, ia menilai, persyaratan tersebut perlu dievaluasi.

“Ketentuan itu justru berpihak pada sekolah mapan, yang memiliki jumlah peserta didik yang banyak,” ujar dia.

Padahal, ia mengatakan, sekolah dengan peserta didik sedikit dan dihuni murid dari kalangan kurang mampu yang seharusnya mendapat dukungan anggaran pemerintah.

“Kalau sekolah di permukiman miskin dipersulit, apa yang mereka dapat?” tuturnya.

***
Karena desakan berbagai pihak, akhirnya Nadiem memastikan tak memberlakukan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permendikbud 6/2021, terkait jumlah minimal siswa untuk memperoleh dana BOS pada 2022. Hal itu disampaikan Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X bidang pendidikan DPR pada Rabu (8/9). Alasan Mas Menteri adalah pandemi Covid-19 yang berdampak besar terhadap jumlah siswa.

Berita Lainnya
×
tekid