Dikdasmen PP Muhammadiyah: RUU Sisdiknas tidak mendesak disahkan

Sebaiknya pemerintah fokus pada prioritas pemulihan pembelajaran yang terkait dengan masalah sosial ekonomi.

Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka secara terbatas di SD Negeri Bhayangkari, Kota Serang, Banten, pada Selasa (4/1/2022). Foto Antara/Asep Fathulrahman

Pemerintah melalui Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) untuk menggantikan tiga undang-undang sebelumnya.

Ketiga undang-undang yang perlu diganti adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Namun, sejumlah pihak menilai tidak ada urgensi dalam pengesahan RUU ini. Sebaliknya, banyak pasal yang seharusnya dibenahi.

Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Alpha Amirrachman menyatakan, belum ada urgensi pengubahan UU Sisdiknas di tengah pemulihan program belajar akibat pandemi Covid-19.

“Sebaiknya pemerintah fokus pada prioritas pemulihan pembelajaran yang terkait dengan masalah sosial ekonomi. Misalnya kesehatan mental, ketertinggalan literasi, dan kemampuan guru merespons perkembangan,” ujar Alpha dalam Diskusi Publik Ada Apa dengan RUU Sisdiknas yang disiarkan melalui PKS TV, Sabtu (23/4).

Lebih lanjut, Alpha menyatakan, penyusunan RUU Sisdiknas yang terlalu tergesa-gesa tidak akan menghasilkan UU yang visioner dan membawa kemajuan bagi pendidikan. Saat ini kementerian perlu mengintegrasikan 23 undang-undang, bukan hanya tiga seperti yang disebutkan di atas, yang terkait dengan pendidikan. Pembahasannya pun perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait serta membuka ke publik naskah akademik dan draf RUU Sisdiknas.