Indonesia butuh persatuan untuk jadi lebih baik
Hal itu sangat terasa dałam momen Lebaran, di mana masyarakat tidak lagi memperdebatkan Pemilu 2024.
Tokoh agama ajak elite politik perbaiki hubungan
Hubungan antarsesama manusia yang selama Pemilu 2024 sempat rusak, harus diperbaiki.
Soal pilpres satu putaran, Sekum Muhammadiyah: Memangnya judi rolet?
Sekum Muhammadiyah minta masyarakat sipil (civil society) tidak diam menyuarakan agar praktik demokrasi diselenggarakan secara bermartabat.
Ditunggu dunia, aksi nyata Indonesia selesaikan perang Israel-Palestina
Negara-negara OKI seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab tak memiliki daya tawar sebesar Indonesia.
Waspadai arus balik proses demokratisasi
Sejumlah tokoh khawatir, apa yang sekarang terjadi, kontraproduktif dengan cita-cita lahirnya Orde Reformasi.
Putusan MK berpotensi timbulkan keresahan sosial, perlu dimitigasi
Langkah mitigasi perlu diambil agar keputusan tersebut tidak berdampak lebih jauh dan mengakibatkan keresahan sosial.
Muhammadiyah: Kami nitip, jangan dua, minimal tiga pasang capres
Kalau warga Muhammadiyah ikut mendukung atau titip aspirasi, titipkan lewat partai politik
Kriteria capres-cawapres ideal versi Muhammadiyah
Haedar mengatakan, saat ini Muhammadiyah belum menunjuk siapa calon yang memenuhi kriteria tersebut.
Andi Pangerang yang ancam membunuh warga Muhammadiyah diserahkan ke Kejari Jombang
Denny meungkapkan bahwa ada 14 jaksa yang ditugaskan menangani perkara ini.
Libur Iduladha 3 hari, Muhammadiyah: Pemerintah commit konstitusi
Abdul Mu'ti pun menyarankan warga Muhammadiyah melakukan penyembelihan kurban pada 29 Juni 2023 atau setelahnya sebagai bentuk toleransi.
Muhammadiyah usul libur dua hari jika Iduladha berbeda
Usul libur dua hari itu, kata Mu'ti, agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Id dengan tenang dan khusyuk.
BRIN pecat pengancam warga Muhammadiyah Andi Pangerang dari PNS
Andi Pangerang Hasanuddin diketahui mengancam membunuh warga Muhammadiyah saat mengomentari kiriman periset BRIN, Thomas Jamaluddin.
Fraksi PAN apresiasi Polri tangkap AP Hasanuddin, peneror warga Muhammadiyah
AP Hasanuddin telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE.
Kasus ancaman terhadap Muhammadiyah, BRIN: Sidang etik Andi Pangerang terkendala aturan
BRIN belum bisa untuk menggelar sidang etik secara terbuka terhadap Andi Pangerang karena terbentur aturan yang melarang hal itu.
Polisi periksa Thomas Djamaluddin buntut ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah
Kepolisian juga meminta keterangan kepada ahli pidana hingga medsos.
Teror warga Muhammadiyah, peneliti BRIN AP Hasanuddin terancam hukuman mati
AP Hasanuddin yang menebar ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah juga bisa dijerat dengan Pasal 27 UU ITE.
PAN minta polisi segera periksa Andi Pangerang
Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay meminta polisi mengamankan peneliti BRIN, Andi Pangerang.
Terkait ancaman pembunuhan, warga Muhammadiyah diminta tak terprovokasi
Warga Muhammadiyah diimbau tetap bijak, dan dewasa dalam menyikapi persoalan ancaman pembunuhan oleh ASN BRIN.
Pemuda Muhammadiyah DIY desak Polri usut Andi Pangerang yang ancam bunuh warga Muhammadiyah
Polri didesak untuk segera mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin atas dugaan pelanggaran UU ITE & KUHP.
Fraksi PKS DPR desak BRIN tindak tegas penelitinya yang mengancam Muhammadiyah
Mulyanto minta Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, segera mengambil sikap tegas atas perbuatan anak buahnya tersebut.
Pemerintah ajak swasta dan ormas sipil bangun layanan kesehatan
Menko PMK pun mengapresiasi peran Muhammadiyah karena turut berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
PP Muhammadiyah kritik larangan bukber pejabat ala Jokowi
"Tidak seharusnya para pejabat negara dilarang menyelenggarakan buka bersama," tuturnya.
Ketum PP Muhammadiyah: Ramadan momentum perkuat persatuan dan persaudaraan
Sekalipun terdapat perbedaan paham yang begitu hebat, orang yang berpuasa akan senantiasa cinta damai.
Muhammadiyah sebut putusan PN Jakpus langgar konstitusi
Putusan PN Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Muhammadiyah tetapkan awal Ramadan pada 23 Maret 2023
Ijtima jelang Ramadan 1444 H belum terjadi pada 29 Syaban 1444 H, atau bertepatan dengan Selasa, 21 Maret 2023.