PPDB 2020, Kemendikbud akan libatkan sekolah swasta

Kebijakan sebelumnya tergantung pemda masing-masing.

Prosesi PPDB tahun ajaran 2019/2020. Foto Antara/M. Agung Rajasa

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melibatkan sekolah swasta dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020. Sebelumnya, tergantung kebijakan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

Kebijakan tersebut, dalih Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), agar pemda tak mengeluh kekurangan daya tampung sekolah negeri saat PPDB dan jadi dalih membangun fasilitas baru. Padahal, ada sekolah swasta dalam zona sama yang kekurangan murid.

"Metode ini sudah diselenggarakan di Bandung maupun Surabaya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, saat telekonferensi, Kamis (28/5).

Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 menyebutkan, jika daya tampung dalam zonasi sama tak tersedia, peserta didik dapat disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat. Pun melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan pemda.

Apabila daya tampung jalur afirmasi atau perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah. Jika daya tampung jalur prestasi tak mencukupi, sekolah melaksanakan PPDB dengan penentuan pemeringkatan nilai prestasi.