sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPDB 2020, Kemendikbud akan libatkan sekolah swasta

Kebijakan sebelumnya tergantung pemda masing-masing.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 28 Mei 2020 20:44 WIB
PPDB 2020, Kemendikbud akan libatkan sekolah swasta

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melibatkan sekolah swasta dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020. Sebelumnya, tergantung kebijakan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

Kebijakan tersebut, dalih Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), agar pemda tak mengeluh kekurangan daya tampung sekolah negeri saat PPDB dan jadi dalih membangun fasilitas baru. Padahal, ada sekolah swasta dalam zona sama yang kekurangan murid.

"Metode ini sudah diselenggarakan di Bandung maupun Surabaya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, saat telekonferensi, Kamis (28/5).

Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 menyebutkan, jika daya tampung dalam zonasi sama tak tersedia, peserta didik dapat disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat. Pun melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan pemda.

Sponsored

Apabila daya tampung jalur afirmasi atau perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah. Jika daya tampung jalur prestasi tak mencukupi, sekolah melaksanakan PPDB dengan penentuan pemeringkatan nilai prestasi.

Selain itu, tambah Hamid, Kemendikbud juga mendorong PPDB dilakukan secara daring karena masih pandemi coronavirus baru (Covid-19). Untuk persentasenya, zonasi minimal 50%, afirmasi sedikitnya 15%, perpindahan tugas orang tua maksimal 5%, dan prestasi berdasarkan sisa kuota ketiga jalur.(Ant)

Berita Lainnya
×
tekid