PPKM darurat, negara tak boleh biarkan rakyatnya menderita

Menyalurkan bansos diperlukan inovasi berupa bantuan tunai.

Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar. Dokumentasi DPR

Kebijakan PPKM Darurat merupakan langkah tepat sebagai upaya menekan laju penularan Covid-19. Namun, kata Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, harus diikuti dengan jaminan keamanan terhadap ketersediaan pangan masyarakat.

"Warga Indonesia, terutama kalangan menengah ke bawah sedang dihimpit oleh kesulitan dan kesusahan. Warga kita berhak dilindungi dan dicintai oleh Negara. Maka, saya mendukung dan menganjurkan agar pemerintah melangsir kembali bantuan subsidi upah. Negara jangan berhenti mencintai rakyatnya," kata Muhaimin, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7).

Ketua Umum PKB itu menegaskan, bantuan sosial (bansos) merupakan kebijakan hak asasi manusia (HAM) yang sejalan dan tegak lurus dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. "Negara tidak boleh membiarkan warganya sengsara dan menderita. Bansos adalah bukti bahwa keadilan sosial telah menjadi pedoman kebijakan pemerintah," ujarnya. 

Dia menyatakan, dalam menyalurkan bansos diperlukan inovasi berupa bantuan tunai, terutama kepada kalangan perempuan, mereka yang rentan dan kurang mampu. 

"Kepala rumah tangga perempuan, kaum lansia perempuan, anak-anak pekerja atau karyawan yang sedang menganggur atau ter-PHK akibat pandemi. Saya menganjurkan dimulai kepada 50 juta warga perempuan Indonesia dengan besaran Rp400 ribu per bulan selama 2021," tuturnya.