PPKM darurat, Polda Metro Jaya tindak 90 pidana ringan

Secara keseluruhan jumlah kegiatan penindakan mencapai 245.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/Foto Humas Polri

Polda Metro Jaya telah melakukan puluhan tindak pidana ringan kepada pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tindak pidana ringan terjadi di sejumlah lokasi yang biasa terdapat keramaian. Padahal, penyekatan di titik keramaian sudah diberlakukan.

"90 sidang tindak pidana ringan sudah dilakukan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (15/7).

Menurut dia, secara keseluruhan sejak awal PPKM darurat 3 Juli 2021 sudah dilakukan kegiatan sidak ke kantor, penindakan tindak pidana penimbunan dan permainan harga obat serta oksigen, dan penindakan berita bohong. 

Sejauh ini, penindakan paling banyak dilakukan kepada perusahaan pelanggar PPKM darurat. "Total 245 kegitan sudah dilakukan," ujarnya.