Nasional

PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga 15 November, seluruh wilayah DKI masuk Level 1

Kasus Covid-19 yang menurun membuat pengetatan kegiatan masyarakat di DKI Jakarta menjadi lebih longgar.

Selasa, 02 November 2021 10:47

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 15 November 2021. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021, seluruh wilayah di DKI Jakarta melaksanakan PPKM Level 1.

“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 1, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis Inmendagri yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian itu.

Untuk wilayah Banten, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang masuk status PPKM Level 1. Sementara itu, Kota Tangerang Selatan melaksanakan PPKM Level 2.  Sedangkan, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang masuk status PPKM Level 3.

Untuk wilayah Jawa Barat, PPKM Level 1 digelar di Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi. Sementara itu, PPKM Level 2 dilaksanakan di Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

Kemudian, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Garut masuk status PPKM Level 3.

Manda Firmansyah Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait