PPKM dicabut, Menko Luhut minta vaksinasi tetap berlanjut

Status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional Covid-19 masih berlaku.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Foto: Humas Setkab/Rahmat/setkab.go.id

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengingatkan agar vaksinasi Covid-19 tetap perlu dilaksanakan meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut pada akhir 2022. Hal ini disampaikan Luhut yang juga merupakan Koordinator PPKM Jawa-Bali, saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pencabutan PPKM, Senin (2/1).

"Saya mohon vaksinasi jangan berhenti dan perlu terus didorong. Fasilitas kesehatan tetap harus menyediakan obat-obatan dan vitamin selama masa transisi. Mohon secara reguler juga cek ketersediaan tabung oksigen," kata Luhut dalam keterangan resmi.

Disampaikan Luhut, PPKM merupakan kebijakan yang mulanya bertujuan untuk menahan laju penyebaran Covid-19 dan mencegah kolapsnya fasilitas kesehatan saat angka kasus mencapai puncaknya. Adapun keputusan untuk mencabut kebijakan PPKM diambil usai mempertimbangkan tren kasus yang semakin melandai hingga ekonomi membaik.

Walaupun saat ini kebijakan PPKM telah dicabut, namun status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional Covid-19 masih berlaku.

Menurut Luhut, keberhasilan pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia merupakan hasil dari koordinasi lintas sektor yang terintegrasi antara berbagai elemen, mulai dari pemerintah hingga peran serta masyarakat, juga kerja yang berbasiskan data, ilmu pengetahuan, dan menggunakan teknologi.