PPKM dilonggarkan, anak-anak bisa ke mal-tempat wisata

Anak di bawah 12 tahun bisa berkunjung ke tempat wisata di wilayah level dua.

Ilustrasi mal/Istimewa

Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengevaluasi perkembangan Covid-19 di Tanah Air. Pemerintah pun memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Pada PPKM kali ini, ada beberapa pelonggaran dan penyesuaian, di antaranya anak-anak sudah dapat masuk ke dalam mal. "Tempat bermain anak-anak meliputi mal, pusat perbelanjaan boleh dibuka di kabupaten/kota level dua," ungkap Luhut dalam evaluasi PPKM via Youtube Sekretariat Presiden, Senin (18/10).

"Kami mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan orang tua serta waktu bermain untuk kebutuhan tracing," lanjut Luhut.

Selain mencatat nomor telepon, petugas juga harus mencatat durasi waktu bermain anak-anak tersebut. Pun orang tua juga harus mengawasi aktivitas anak selama bermain.

Selain itu, anak-anak di bawah 12 tahun juga sudah mulai bisa berkunjung ke tempat wisata di wilayah level dua, namun harus juga menggunakan PeduliLindungi.