PPKM diperpanjang, ini syarat naik KA jarak jauh dan lokal

Ada tiga syarat yang harus dilengkapi untuk perjalanan kereta api jarak jauh.

enumpang turun dari kereta api di Stasiun Gubeng, Surabaya Jawa, Timur, Rabu (8/4/2020)/Foto Antara/Didik Suhartono.

Persyaratan naik kereta api (KA) jarak jauh dan KA Lokal mulai 24 Agustus 2021 masih belum berubah. Ini disampaikan PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyusul keputusan pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan, KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021. "Di mana syarat naik KA jarak jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA lokal masih diberlakukan," ujar Joni dalam keterangan tertulis, selasa (24/8).

Ia memastikan syarat menggunakan KA jarak jauh dan lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. "Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” lanjutnya.

KAI menyampaikan, ada tiga syarat yang harus dilengkapi untuk perjalanan jarak jauh. Pertama, menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Untuk pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kedua, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Terakhir, pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Tak hanya KA jarak jauh, KAI juga menetapkan dua syarat perjalanan menggunakan kereta lokal. Pertama, bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal menunjukkan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.