PPKM mikro, Kemendagri: Pernikahan hingga kumpul-kumpul dilarang

PPKM berbasis mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.

Pemberlakuan PPKM. Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Aturan ini diberlakukan mulai 9 hingga 22 Februari 2021.

Pemberlakuan PPKM tahap I dan II berbasis mikro akan melibatkan berbagai unsur masyarakat. PPKM level mikro menuntut kolaborasi dari aparat desa-kelurahan, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, PPK, Dasawisma, Karang Taruna, hingga remaja masjid.

Posko desa dan kelurahan dibentuk serta dipimpin oleh kepala desa/lurah. Kemudian, diperkuat berbagai unsur masyarakat yang dilibatkan. Secara alur koordinasi, posko kecamatan akan menyupervisi posko desa/kelurahan. 

Selanjutnya, posko desa/kelurahan tersebut harus memberikan laporan real time (update) secara berjenjang kepada posko kecamatan. Lalu, dilanjutkan ke kabupaten dan provinsi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mengatakan, beberapa hal penting yang dilakukan posko desa/kelurahan. Pertama, pencegahan dengan memperkuat komunikasi publik tentang protokol kesehatan (prokes) secara mikro.