PPKM Level 3 selama Nataru batal, Tito ungkap ketidakonsistenan pemerintah

Salah satu alasan menggunakan istilah PPKM level 3 karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto kemendagri.go.id

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan alasan mengapa penyebutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 menjelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) batal.

“Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-nya, tidak semua daerah sama,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8).

World Health Organization (WHO), kata dia, telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19. Level 1 berarti low atau rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 high atau tinggi, dan level 4 very high atau sangat tinggi. Indonesia masuk dalam kategori rendah dari berbagai indikator, seperti kasus terkonfirmasi Covid-19, dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.

“Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru,” tuturnya.

Selain itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM level 3 karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis. Termasuk, dinamisnya situasi pandemi Covid-19 di berbagai daerah. Sebab, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.