PPKM mikro diperketat mulai besok: Hajatan tak boleh makan di tempat
Pengetatan PPKM mikro bakal dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diklaim bakal diperketat mulai Selasa (22/6) hingga Senin (5/7).
“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro. Arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi, ini akan berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli, atau dua minggu ke depan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6).
Pengetatan PPKM mikro bakal dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Kegiatan makan di tempat untuk restoran, warung, rumah, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jalanan hanya diperbolehkan maksimal 25% dari kapasitas ruangan.
“Baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal ini untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25% dari kapasitas dan sisanya di-take away ataupun dibawa pulang,” ucapnya.
Untuk layanan pesan-antar, harus mengikuti jam operasional tempat makan. Layanan pesan-antar ditutup pula pukul 20.00 WIB. Sebab, pasar hingga pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Jumlah pengunjung juga paling banyak 25% dari kapasitas ruangan, dengan harus memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.