PPKM mikro diperketat mulai besok: Hajatan tak boleh makan di tempat

Pengetatan PPKM mikro bakal dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Warga melintasi spanduk sosialisasi protokol kesehatan pandemi Covid-19 di kawasan pemukiman Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). Foto antara.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diklaim bakal diperketat mulai Selasa (22/6) hingga Senin (5/7).

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro. Arahan Bapak Presiden (Joko Widodo) tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi, ini akan berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli, atau dua minggu ke depan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6).

Pengetatan PPKM mikro bakal dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Kegiatan makan di tempat untuk restoran, warung, rumah, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jalanan hanya diperbolehkan maksimal 25% dari kapasitas ruangan.

“Baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal ini untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25% dari kapasitas dan sisanya di-take away ataupun dibawa pulang,” ucapnya.

Untuk layanan pesan-antar, harus mengikuti jam operasional tempat makan. Layanan pesan-antar ditutup pula pukul 20.00 WIB. Sebab, pasar hingga pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Jumlah pengunjung juga paling banyak 25% dari kapasitas ruangan, dengan harus memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.