PPKM mikro DKI Jakarta: WFH 75%, kegiatan ibadah di rumah

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan baru PPKM mikro tekan penularan Covid-19.

Gebenur DKI Anies Baswedan rapat virtual dengan Kedutaan Besar Inggris/Foto Twitte @aniesbaswedan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan ketentuan baru dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 tahun 2021. Perpanjangan PPKM mikro hingga 5 Juli 2021 merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021.

“Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita semua pihak untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanganan COVID-19 dapat terlaksana dengan baik,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6).

Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga seiring dengan kenaikan kasus Covid-19 belakangan ini, yakni:

Pertama, kegiatan di perkantoran swasta, BUMN/BUMD, dan instansi pemerintah harus 75% work from home (WFH). Work from office (WFO) hanya 25% dengan protokol kesehatan ketat.

Kedua, kegiatan sektor esensial seperti  energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, serta pasar dan pusat perbelanjaan lainnya dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan ketat.