PPKM Mikro resmi diperpanjang, WFH zona merah 75%

Pelaksanaan PPKM Mikro tahap X diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Dokumentasi Setkab

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dari 15 hingga 28 Juni 2021, berlaku untuk seluruh provinsi di Tanah Air. PPKM Mikro Tahap X kali ini mengatur kegiatan bekerja work from home (WFH) dan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan, untuk daerah zona merah WFH-nya sebesar 75%. Ini berbeda dengan wilayah zona oranye dan kuning di mana proporsi WFO dan WFH-nya masih sama dengan ketentuan sebelumnya, yakni sebesar 50%.

"Jadi, untuk daerah-daerah berbasis PPKM Mikro (zona) merah itu kantornya 25%. Namun, kantor itu harus digilir, artinya 25% itu bukan mereka yang itu-itu saja tetapi harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjanya itu adalah standby di tempat mereka bekerja masing-masing,” katanya usai mengikuti Rapat Terbatas bersama Presiden Jokowi, di Jakarta, Senin (14/06/2021).

Untuk kegiatan belajar mengajar, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini meminta agar merujuk pada apa yang sudah diputuskan oleh Kemendikbud Ristek, Nadiem Makarim. "Namun, untuk daerah (zona) merah, kecamatan yang daerah (zona) merah 100% daring. Jadi kecamatan yang (zona) merah (belajar mengajar) secara online dua minggu,” lanjutnya.

Untuk kegiatan bisnis seperti restoran dan mal, dibuka hingga jam 21.00 dengan kapasitas 50% atau masih sama dengan dengan sebelumnya. Untuk kegiatan ibadah, masyarakat yang berada di zona merah tetap beribadah dari rumah. "Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah (zona) merah itu ditutup dulu untuk dua minggu,” ucapnya melansir laman Setkab.