PPP: Terbitkan Perppu, presiden akan hilang wibawa

Wasekjen PPP Ade Irfan Pulungan menilai bahwa revisi UU KPK diperlukan karena peraturan tersebut sudah berusia lebih dari 12 tahun.

Talkshow bertajuk

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ade Irfan Pulungan mengatakan presiden bisa kehilangan wibawanya apabila menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk membatalkan draft revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau presiden mengeluarkan Perppu, tidak ada lagi wibawanya. Perppu ini dikeluarkan ketika ada ihwal kegentingan yang memaksa," ujar Ade dalam talkshow bertajuk "Perppu, apa perlu" di Jakarta, Sabtu (5/10).

Ade pun mempertanyakan apakah ada yang salah dengan revisi Undang-Undang KPK. Sebab, menurutnya, revisi UU KPK perlu dilakukan karena peraturan tersebut sudah berusia lebih dari 12 tahun.

Ade mencotohkan, dengan UU KPK yang ada saat ini, KPK menggantung kasus mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, sangat lama.

"Sudah empat tahun ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ada kemajuan. RJ Lino jadi tidak bisa melakukan apa-apa, ini kan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia," kata Ade.