Praktisi hukum nilai penangkapan Munarman sah

Fakta yang tak terbantahkan adalah jejak Munarman yang diungkap terdakwa teroris Ade Supriadi dkk dalam dalam surat dakwaan.

Bekas Sekretaris Umum FPI, Munarman (tengah). Foto Antara/Adiutama

Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, penangkapan bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, oleh Densus 88 Antiteror Polri sah secara hukum. Pun demikian tentang penetapan status tersangkanya dalam kasus terorisme.

Dia menerangkan, Munarman diduga terlibat terorisme di tiga lokasi berbeda berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu kasus baiat di UIN Jakarta pada 2013, di Makassar pada 2015, dan di Medan tahun 2019. Karenanya, waktu penangkapan terhadapnya selama 14 hari dipastikan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU dan KUHAP.

"Dengan demikian, penangkapan Munarman sah dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya dalam keterangannya kepada Alinea, Kamis (29/4).

Menurut Petrus, fakta yang tak terbantahkan adalah jejak Munarman diungkap terdakwa teroris Ade Supriadi dkk dalam surat dakwaan dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 30 Juli 2019. Dalam keterangannya, Ade menyatakan, mendapat undangan di grup BlackBerry Messenger (BBM) sekitar pertengahan tahun 2015 untuk datang di acara tablig akbar di markas FPI, Jalan Sungai Limboto, Makassar.

Saat itu, acara dihadiri sekitar 500-700 anggota FPI, termasuk Ustaz Fauzan Anshori, Ustaz Basri, dan Munarman dari pengurus FPI. Adapun materi yang diberikan antara lain tentang "Tegaknya Khilafah Islam" di bawah pimpinan Abu Bakar Al Baghdadi. Khilafah yang dimaksud adalah ISIS (Islamic State of Iraq and Syria).