Praperadilan Rizieq, kuasa hukum sebut undangan pernikahan hanya 17 orang

Kuasa hukum nilai penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab tidak tepat.

Ilustrasi Rizieq Shihab. Alinea.id/Oky Diaz.

Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, M. Kamil Pasha menyampaikan bahwa undangan acara pernikahan anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) telah dibatasi. Hal itu disampaikannya dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (4/1).

Atas dasar itulah pihaknya menganggap penetapan tersangka terhadap pria sapaan Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan ini tidaklah tepat.

"Terkait Pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," ujar Kamil dalam sidang tersebut.

Dia menjelaskan, acara pernikahan itu telah mengantongi izin dari Wali Kota Jakarta Pusat. Namun, tamu undangan yang hadir dalam hajatan tersebut membeludak karena Habib Rizieq Shihab baru tiba di dari Arab Saudi.

"Namun, tanpa disangka-sangka banyak umat yang hadir, dikarenakan kerinduan terhadap pemohon yang belum lama kembali ke tanah air, setelah sekitar tiga tahun lamanya berada di Mekah, Arab Saudi," ujarnya.