sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Praperadilan Rizieq, kuasa hukum sebut undangan pernikahan hanya 17 orang

Kuasa hukum nilai penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab tidak tepat.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 04 Jan 2021 13:09 WIB
Praperadilan Rizieq, kuasa hukum sebut undangan pernikahan hanya 17 orang

Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, M. Kamil Pasha menyampaikan bahwa undangan acara pernikahan anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) telah dibatasi. Hal itu disampaikannya dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (4/1).

Atas dasar itulah pihaknya menganggap penetapan tersangka terhadap pria sapaan Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan ini tidaklah tepat.

"Terkait Pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," ujar Kamil dalam sidang tersebut.

Dia menjelaskan, acara pernikahan itu telah mengantongi izin dari Wali Kota Jakarta Pusat. Namun, tamu undangan yang hadir dalam hajatan tersebut membeludak karena Habib Rizieq Shihab baru tiba di dari Arab Saudi.

"Namun, tanpa disangka-sangka banyak umat yang hadir, dikarenakan kerinduan terhadap pemohon yang belum lama kembali ke tanah air, setelah sekitar tiga tahun lamanya berada di Mekah, Arab Saudi," ujarnya.

Terkait dengan acara Maulid Nabi Muhammad, Kamil menuturkan bahwa Habib Rizieq Shihab sendiri merupakan pihak yang diundang. Di acara tersebut, penyelenggaranya sendiri adalah Dewan Pimpinan Pusat FPI.

Atas hal tersebut, pihak panitia penyelenggara tetap meminta kepada umat yang terlanjur hadir untuk menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, pihak DPP FPI mengklaim telah membagikan masker gratis pada umat yang hadir.

"Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang, serta acara maulid diketahui, dan disetujui oleh pihak Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat," tuturnya.

Sponsored

Sebelumnya, Polda Metro telah menetapkan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan anak Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Rizieq Shihab langsung ditahan setelah mendatangi Polda Metro Jaya Sabtu (12/12) lalu. Dia dijerat dengan Pasal 216 dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid