Ombudsman desak Presiden Jokowi berhentikan komisaris BUMN rangkap jabatan

Proses rekrutmen komisaris BUMN berdasar Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2015 terdapat banyak kelemahan.

Ilustrasi klasifikasi BUMN di Indonesia. Foto dokumentasi Kementerian BUMN.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait polemik rangkap jabatan. Ombudsman Republik Indonesia menilai, Perpres bertujuan untuk memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih menilai, aturan juga untuk mengatur sistem penghasilan tunggal bagi perangkap jabatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Saran Ombudsman, Presiden melakukan evaluasi cepat dan memberhentikan para komisaris rangkap jabatan yang terbukti diangkat dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Alamsyah, dalam konferensi pers daring di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Ombudsman menyarankan, agar Presiden Jokowi memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir melakukan perbaikan terhadap Peraturan Menteri BUMN. 

Sebab, hasil analisa Ombudsman bersama KPK terhadap data 2019, dilakukan profiling terhadap 281 komisaris yang masih aktif di instansi asal. Berdasarkan jabatan, rekam jejak karir, dan pendidikan ditemukan sebanyak 91 komisaris (32%) berpotensi konflik kepentingan.