Presiden Jokowi buat pos baru di Kantor Staf Presiden

Presiden Joko Widodo membentuk pos baru di lingkungan Kantor Staf Presiden, yakni Wakil Kantor Staf Presiden.

Presiden Joko Widodo berpidato dalam acara pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12).Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay/ama.

Presiden Joko Widodo menciptakan jabatan baru di lingkungan Kantor Staf Presiden (KSP). Lewat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang KSP yang ditandatangani pada 18 Desember 2019, Presiden menambahkan kursi wakil kepala staf kepresidenan dalam struktur organisasi. Presiden juga membolehkan kepala KSP mengangkat lima staf khusus.

"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan," bunyi Pasal 6 ayat 2 Perpres seperti dikutip dari laman resmi Setneg, Kamis (26/12). Menurut Perpres ini, posisi kepala dan wakil kepala staf kepresidenan merupakan satu-kesatuan dalam kepemimpinan Kantor Staf Presiden.

Pada peraturan sebelumnya, Perpres No.26 Tahun 2015, tidak ada posisi wakil kepala staf kepresidenan. Lalu, kepala KSP, seperti diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) Perpres Nomor 26 Tahun 2015, hanya diperkenankan mengangkat tiga staf khusus. Di aturan baru, yakni di Pasal 27 Ayat (1) Perpres No. 83/2019, kepala KSP bisa mengangkat lima staf khusus.

Di aturan baru maupun yang lama, struktur di KSP sama-sama ditopang oleh deputi, tenaga profesional, dan sekretariat yang diisi  tenaga profesional. KSP diperbolehkan mengangkat paling banyak lima deputi. Sementara tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, madya, muda dan terampil. Deputi dan tenaga profesional bisa dari aparatus sipil negara (ASN) maupun tidak.

Kepala Staf Kepresidenan, menurut Perpres 83/2019, mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun wakil kepala staf kepresidenan bertugas membantu kepala staf kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden.