sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Presiden Jokowi buat pos baru di Kantor Staf Presiden

Presiden Joko Widodo membentuk pos baru di lingkungan Kantor Staf Presiden, yakni Wakil Kantor Staf Presiden.

Hermansah
Hermansah Kamis, 26 Des 2019 14:09 WIB
Presiden Jokowi buat pos baru di Kantor Staf Presiden

Presiden Joko Widodo menciptakan jabatan baru di lingkungan Kantor Staf Presiden (KSP). Lewat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang KSP yang ditandatangani pada 18 Desember 2019, Presiden menambahkan kursi wakil kepala staf kepresidenan dalam struktur organisasi. Presiden juga membolehkan kepala KSP mengangkat lima staf khusus.

"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan," bunyi Pasal 6 ayat 2 Perpres seperti dikutip dari laman resmi Setneg, Kamis (26/12). Menurut Perpres ini, posisi kepala dan wakil kepala staf kepresidenan merupakan satu-kesatuan dalam kepemimpinan Kantor Staf Presiden.

Pada peraturan sebelumnya, Perpres No.26 Tahun 2015, tidak ada posisi wakil kepala staf kepresidenan. Lalu, kepala KSP, seperti diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) Perpres Nomor 26 Tahun 2015, hanya diperkenankan mengangkat tiga staf khusus. Di aturan baru, yakni di Pasal 27 Ayat (1) Perpres No. 83/2019, kepala KSP bisa mengangkat lima staf khusus.

Di aturan baru maupun yang lama, struktur di KSP sama-sama ditopang oleh deputi, tenaga profesional, dan sekretariat yang diisi  tenaga profesional. KSP diperbolehkan mengangkat paling banyak lima deputi. Sementara tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, madya, muda dan terampil. Deputi dan tenaga profesional bisa dari aparatus sipil negara (ASN) maupun tidak.

Kepala Staf Kepresidenan, menurut Perpres 83/2019, mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun wakil kepala staf kepresidenan bertugas membantu kepala staf kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden.

Sementara deputi bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Staf Presiden sesuai bidangnya. tenaga profesional, menurut Perpres ini, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada deputi.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, kepala staf kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu. Kantor Staf Presiden juga dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan dan tidak merugikan kepentingan negara.

Kepala dan wakil kepala staf kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh presiden. “Masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti Presiden. Masa jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan,” bunyi Pasal 17 ayat (1, 2) Perpres ini.

Sponsored

Kepala staf kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. Sedangkan wakil kepala staf kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.

Adapun deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon I.a. Tenaga Ahli Utama diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I.b.

Lalu, tenaga ahli madya diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II.a, dan tenaga ahli muda dan tenaga terampil diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau pejabat eselon III.a.

“Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” bunyi Pasal 26 Perpres ini.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman menegaskan, pembentukan posisi baru itu karena mempertimbangkan beban tugas Kepala KSP. Menurut Fadjroel, wakil kepala staf kepresidenan fokus mengawal program kerja, sementara kepala staf kepresidenan masalah kebijakan.

Namun, Fadjroel belum mau menyampaikan siapa sosok wakil kepala staf kepresidenan yang akan dipilih Jokowi. Ia juga tak menjawab secara pasti kapan pelantikan dilakukan. "Segera diumumkan," ujar Fadjroel.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid