Presiden pertimbangkan beri sanksi pelanggar protokol kesehatan

Presiden menyoroti tentang masih rendahnya kedisiplinan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan.

Perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi pada masa PSBB wajib mematuhi sejumlah protokol kesehatan. Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan terbaru terkait Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 pada saat Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Senin (13/7).

Beberapa poin yang mendapatkan arahan dari Presiden, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, adalah sebagai berikut:

Pertama, seruan kepada seluruh daerah terutama yang sekarang berada di dalam wilayah cukup tinggi intensitas berkembang biak atau terjangkit.

”Termasuk juga yang masih tinggi tingkat fatalitasnya atau yang meninggal, supaya bekerja lebih keras dan melibatkan semua kekuatan komponen yang ada di masyarakat,” ujar Menko PMK seperti dilansir dari setkab.go.id.

Kedua, Presiden juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif dengan menggunakan bahasa dan simbol-simbol lokal agar mudah ditangkap dan dipahami oleh masyarakat.