Presiden: PPKM darurat Jawa-Bali diperpanjang sampai 26 Juli

Selama PPKM darurat, menunjukkan perkembangan positif dalam pengendalian kasus Covid-19.

Presiden Joko Widodo. Dokumentasi Pemprov Jabar

Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali hingga 26 Juli 2021. Keputusan diambil setelah melakukan evaluasi pelaksanaan PPKM darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga Selasa (20/7).

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara dari masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi dalam keterangan pers terkait perkembangan terkini PPKM darurat, yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (20/7).

Mantan Gubernur DKI itu menyatakan, kebijakan PPKM darurat yang mulai berlaku sejak 3 Juli lalu merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindarkan. Menurut Jokowi, kebijakan tersebut memiliki risiko berat. 

Tetapi, menurut dia, tujuannya untuk menurunkan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

"Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu, terancam nyawanya," ujar Presiden.