Presiden putuskan penetapan darurat kesehatan

Langkah kebijakan darurat kesehatan dilakukan dengan pembatasan sosial skala besar atau PSSB.

Presiden Joko Widodo meminta masyarakat Indonesia bekerja, belajar, dan beribadah di rumah saat menyampaikan keterangan pers penanganan COVID 19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/03/20). Foto Antara/Sigid Kurniawan.

Presiden Joko Widodo menetapkan status darurat kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Menurut Jokowi, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah pembatasan sosial skala besar atau PSSB menghadapi bencana non-alam ini.

"Pemerintah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Karena itu, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Presiden Joko Widodo dalam video conference dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Untuk menangani kondisi ini, pemerintah tak akan melakukan karantina wilayah sebagaimana banyak diperbincangkan saat ini. Jokowi menegaskan, pemerintah memutuskan untuk menempuh opsi pembatasan sosial skala besar atau PSSB.

Kebijakan ini nantinya akan ditetapkan secara resmi oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Menkes akan berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dan kepala daerah.

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi.