sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Presiden putuskan penetapan darurat kesehatan

Langkah kebijakan darurat kesehatan dilakukan dengan pembatasan sosial skala besar atau PSSB.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 31 Mar 2020 16:16 WIB
Presiden putuskan penetapan darurat kesehatan

Presiden Joko Widodo menetapkan status darurat kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Menurut Jokowi, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah pembatasan sosial skala besar atau PSSB menghadapi bencana non-alam ini.

"Pemerintah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Karena itu, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Presiden Joko Widodo dalam video conference dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Untuk menangani kondisi ini, pemerintah tak akan melakukan karantina wilayah sebagaimana banyak diperbincangkan saat ini. Jokowi menegaskan, pemerintah memutuskan untuk menempuh opsi pembatasan sosial skala besar atau PSSB.

Kebijakan ini nantinya akan ditetapkan secara resmi oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Menkes akan berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dan kepala daerah.

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo ini juga menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan payung hukum untuk menaungi kebijakan ini. Regulasi yang dimaksud berupa peraturan pemerintah (PP) tentang PSSB dan keputusan presiden (Keppres) tentang Penetapan Darurat Kesehatan Masyarakat.

Presiden pun mengingatkan agar kepala daerah menjalankan kebijakan serupa sesuai regulasi tersebut. Dia juga meminta aparat kepolisian turut mendukung agar PSSB dapat dilaksanakan secara efektif guna mencegah penyebaran coronavirus. 

"Dengan terbitnya PP ini semua jelas. Para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan kepala daerah harus sesuai koridor undang-undang, PP, keputusan presiden tersebut," kata Jokowi. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid