Presiden: Tidak ada tawar-menawar soal kedaulatan

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah memanggil Dubes China di Jakarta, dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut.

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (keempat kiri) memberikan arahan ketika memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/1). Foto Antara/Wahyu Putro A/ama.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sikap terkait dengan pelanggaran kapal China yang memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) pada akhir 2019. Presiden menegaskan tidak ada tawar-menawar soal kedaulatan.

“Saya kira statemen yang disampaikan sudah sangat baik bahwa tidak ada yang namanya tawar-menawar mengenai kedaulatan, mengenai teritorial negara kita,” tegas Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/1) siang.

Presiden memang tidak menyebutkan secara langsung mengenai statemen dimaksud. Namun Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi telah menyampaikan empat sikap Pemerintah terkait pelanggaran di perairan Natuna itu. Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal China di wilayah ZEE Indonesia. Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Ketiga, China merupakan salah satu partisipan dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi China untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982. Keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line atau klaim sepihak yang dilakukan oleh China yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama UNCLOS 1982. 

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sendiri telah memanggil Dubes China di Jakarta, dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan dalam kesempatan itu.

Menlu Retno Marsudi menambahkan, sebagai negara yang menjadi parties/anggota UNCLOS 1982, China memiliki kewajiban untuk mematuhi apa yang ada di UNCLOS.