Presiden umumkan PPKM darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Pandjaitan, sebagai Koordinator Pelaksana PPKM darurat.

Presiden Joko Widodo. Foto Antara/Hafidz Mubarak A.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Keputusan diambil untuk membendung penyebaran Covid-19 yang kini meningkat tajam karena varian baru yang berkembang di beberapa negara, termasuk Indonesia.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," katanya dalam keterangan pers disiarkan YouTube Sekretariat Presiden (Setpres), Kamis (1/7).

Dalam PPKM darurat, Jokowi menjelaskan, kegiatan masyarakat akan lebih diperketat daripada sebelumnya. Dia menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai koordinator pelaksanaannya.

"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marimves (Luhut Pandjaitan) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail mengenai pembatasan ini," jelasnya.

Lebih lanjut, Jokowi meminta masyarakat berdisiplin mematuhi PPKM darurat. Di sisi lain, pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.