Presiden umumkan PPKM darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Pandjaitan, sebagai Koordinator Pelaksana PPKM darurat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Keputusan diambil untuk membendung penyebaran Covid-19 yang kini meningkat tajam karena varian baru yang berkembang di beberapa negara, termasuk Indonesia.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," katanya dalam keterangan pers disiarkan YouTube Sekretariat Presiden (Setpres), Kamis (1/7).
Dalam PPKM darurat, Jokowi menjelaskan, kegiatan masyarakat akan lebih diperketat daripada sebelumnya. Dia menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai koordinator pelaksanaannya.
"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marimves (Luhut Pandjaitan) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail mengenai pembatasan ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Jokowi meminta masyarakat berdisiplin mematuhi PPKM darurat. Di sisi lain, pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
"Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan, harus bahu-membahu, bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," katanya.
Di samping itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit (RS), fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.
"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19," ucapnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Jalan panjang negara mensejahterakan lansia
Senin, 06 Feb 2023 09:15 WIB
Jejak berdarah Sumiarsih dari Gang Dolly
Minggu, 05 Feb 2023 06:18 WIB