Program deradikalisasi eksnapi kasus terorisme dipertanyakan

Pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, narapidana terorisme yang telah menjalani deradikalisasi.

Terpidana kasus terorisme Umar Patek (kiri) memberi hormat ketika menjadi pengibar bendera merah putih pada upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015. Foto Antara

Analis komunikasi politik dan pertahanan keamanan dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting, meminta pemerintah mengevaluasi ulang program deradikalisasi terhadap mantan narapidana kasus terorisme. Ini berkaca dari kasus bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar Bandung, dimana pelaku merupakan eksnarapidana kasus terorisme.

"Dalam beberapa kasus bom bunuh diri yang terjadi di Tanah Air justru dilakukan oleh narapidana terorisme yang telah menjalani deradikalisasi di lembaga pemasyarakatan," ujar Ginting di Jakarta, Rabu (7/12). 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, bernama Agus Sujatno.

Agus merupakan mantan narapidana kasus bom Cicendo, Jawa Barat, dan telah dihukum penjara selama empat tahun di Nusakambangan. Agus kemudian bebas pada September 2021.

Ginting menjelaskan, program deradikalisasi bertujuan untuk menetralkan pihak-pihak yang sudah terpapar dengan radikalisme. Sasarannya ialah para teroris yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan maupun di luar lembaga pemasyarakatan.