close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terpidana kasus terorisme Umar Patek (kiri) memberi hormat ketika menjadi pengibar bendera merah putih pada upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015. Foto Antara
icon caption
Terpidana kasus terorisme Umar Patek (kiri) memberi hormat ketika menjadi pengibar bendera merah putih pada upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015. Foto Antara
Nasional
Rabu, 07 Desember 2022 20:30

Program deradikalisasi eksnapi kasus terorisme dipertanyakan

Pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, narapidana terorisme yang telah menjalani deradikalisasi.
swipe

Analis komunikasi politik dan pertahanan keamanan dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting, meminta pemerintah mengevaluasi ulang program deradikalisasi terhadap mantan narapidana kasus terorisme. Ini berkaca dari kasus bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar Bandung, dimana pelaku merupakan eksnarapidana kasus terorisme.

"Dalam beberapa kasus bom bunuh diri yang terjadi di Tanah Air justru dilakukan oleh narapidana terorisme yang telah menjalani deradikalisasi di lembaga pemasyarakatan," ujar Ginting di Jakarta, Rabu (7/12). 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, bernama Agus Sujatno.

Agus merupakan mantan narapidana kasus bom Cicendo, Jawa Barat, dan telah dihukum penjara selama empat tahun di Nusakambangan. Agus kemudian bebas pada September 2021.

Ginting menjelaskan, program deradikalisasi bertujuan untuk menetralkan pihak-pihak yang sudah terpapar dengan radikalisme. Sasarannya ialah para teroris yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan maupun di luar lembaga pemasyarakatan.

"Lalu apa saja program yang dilakukan? Mengapa jika belum bisa menghilangkan pemikiran radikalisme, mereka harus dibebaskan? Bagaimana pengawasannya jika mereka sudah dibebaskan?" kata dia. 

Menurut Ginting, jika tujuan deradikalisasi untuk membersihkan pemikiran-pemikiran radikalisme yang ada pada para teroris, harus dipastikan terlebih dahulu mereka sudah bisa kembali menjadi masyarakat biasa.

"Jika ada potensi pikirannya kembali ke ranah radikalisme, polisi harus mengawasi secara ketat. Kalau perlu tangkap kembali," pungkasnya. 

Sebelumnya, dorongan agar program deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dievaluasi disampaikan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

"Menurut catatan sementara korban ini diduga itu adalah mantan napi terorisme yang sudah terkena hukuman empat tahun di Nusakambangan. Kalau keluarnya begini, berarti kan ada dugaan belum sembuh, maka ini harus dilakukan peningkatan lagi deradikalisasi," ujar Bambang Pacul di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12).

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan