Propam pecat polisi pemerkosa anak di kantor polisi

"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," tuturnya.

Ilustrasi. Freepik

Divisi Provesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri memasitkan Briptu Nikmal Idwar dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) atas pemerkosaannya terhadap anak di bawah umur.

Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, menegaskan,  perbuatan Briptu Nikmal Idwar sangat mencederai institusi. Tidak hanya hukuman pidana, dia juga dipastikan segera menjalani sidang etik.

"Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses PTDH kepada yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (24/6).

Sambo menegaskan, proses pendampingan korban akan dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri. Dia memastikan, Briptu Nikmal Idraw akan dihukum pidana seberat-beratnya.

Menurut Sambo, pihaknya juga meminta maaf atas perbuatan tercela salah satu anggota Polri tersebut. Dia memastikan, setiap anggota yang berbuat tercela dan menimbulkan kegaduhan masyarakat akan disanksi seberat-beratnya.