Propam Polri tahan jenderal pembuat surat jalan Djoko Tjandra

Brigjen Prasetijo Utomo ditahan selama 14 hari.

Karo Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri, Brigjen Prasetyo Utomo (tengah), saat menjadi pembicara dalam rapat supervisi di Mapolda Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Kamis (1/8/2019). Dokumentasi BBPOM Palangka Raya

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menahan Brigjen Prasetijo Utomo lantaran terbukti membuat surat jalan untuk buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, menyebutkan, penahanan dilakukan dalam rangka pemeriksaan. Pasalnya, penyidik masih akan mendalami alasan Prasetijo membuat surat jalan tanpa memberitahukan atasannya.

"Mulai malam ini, BJP PU ditempatkan oleh Provos Mabes Polri selama 14 hari," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/7).

Surat jalan, ungkapnya, seharusnya hanya bisa dibuat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) dan Wakabareskrim. Selain itu, surat jalan Polri tidak diperuntukan bagi swasta.

"Surat jalan hanya untuk anggota polisi yang ditugaskan ke luar kota," tutur Argo.