Proyek jaringan utilitas di Jakarta berpotensi langgar perda

Pemprov DKI melanggar Perda DKI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Jaringan Utilitas.

PT Jakarta Utilitas Propertindo selaku pengelola kuliner di Muara Karang Pluit Jakarta Utara, mengklaim telah memiliki izin atas usaha yang dijalankan.Alinea.id/Ardiansyah Fadli

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membangun dan mengelola sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT). Diharapkan, tidak ada kabel udara yang mengganggu kenyamanan warga ibukota.

Namun, proyek yang tidak terkoordinasi (galian listrik dan pipa air) bisa berdampak pada kerusakan trotoar dan terjadi kemacetan akibat galian.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menilai, Pemprov DKI dan BUMD berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas ketika mengenakan ke pelaku usaha penyedia layanan utilitas publik. 

Sebab, dalam regulasi tersebut yang diatur adalah retribusi bukan sistem sewa. Pengenaan tarif sewa yang mahal kepada pelaku usaha bakal berimbas pada kenaikan harga yang ditanggung konsumen. Ini bertentangan asas-asas pelayanan publik.

"Pemerintah Daerah (pemda) agar tidak memaksakan penyelenggara jaringan yang sudah memiliki infrastruktur pasif sebelumnya untuk dipindah begitu saja, kecuali untuk pemindahan kabel udara ke dalam SJUT," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8).