Proyek revitalisasi Monas akan dilaporkan ke kejaksaan-KPK

Hardiyanto Kennet menilai, ada keganjilan di balik pekerjaan tersebut. Macam kontraktor pelaksana.

Suasana pembangunan Plaza Selatan Monas di Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, meminta dokumen proyek revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan (Citata) diserahkan. Sebab, akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. 

"Saya mau kirim ke kejaksaan dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Agar mereka ikut mengawal," katanya dalam rapat di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (22/1).

Dia menginginkan demikian, karena melihat ada keganjilan. Seperti kontraktor penggarap, PT Bahana Prima Nusantara, takjelas. Lantaran menggunakan kantor virtual dan menumpang di perusahaan percetakan, Cahaya 33 Digital Printing, di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim).

"Kantornya abal-abal. Ini anggaran besar. Tapi, dipilih perusahaan yang nebeng di kantor percetakan," tuturnya. Nilai proyek revitalisasi Monas sebesar Rp64 miliar.

Itu, membuatnya cemas. "Jangan sampai ini jadi proyek bancakan," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.