PRT belum mendapat perlindungan

Sangat diperlukan legislasi berupa undang-undang agar hak PRT dapat dilindungi secara konstitusional dari perlakuan tak beradab majikan.

Ilustrasi/Pixabay

Pekerja Rumah Tangga (PRT) belum mendapat perlindungan maksimal dari pemerintah. Akibatnya, hak-hak PRT kerap diabaikan majikan lantaran tidak ada dasar hukum menuntut keadilan yang dapat dirujuk.

Hal itu disampaikan oleh tim advokasi Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Sayem. Dia mengatakan, kehadiran regulasi berupa undang-undang sangat diperlukan agar PRT terlindungi secara konstitusional.

"Kami sangat mengharapkan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," kata Sayem dalam konferensi pers di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).

Selain itu, Sayem juga berharap pemerintah segera meratifikasi International Labour Organization (ILO) ke-189. Salah satu poin ILO-189 adalah adanya perjanjian kerja untuk melindungi PRT. Selama ini PRT bekerja baik pada majikan asing maupun lokal tidak memiliki kontrak kerja.

Untuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sendiri sudah masuk ke dalam program legislasi DPR sejak 2004 lalu. Namun, setelah 15 tahun, RUU ini tak kunjung disahkan oleh DPR.