PSBB di Surabaya Raya diperpanjang sampai 25 Mei 2020

Pelanggar PSBB tahap II, tidak bisa mengurus administrasi izin mengemudi dan surat kendaraan selama beberapa kurun waktu.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri) didampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kedua kanan), Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifudin (kiri) dan Ketua Gugus Tugas Kuratif Covid-19 Jatim Joni Wahyuhadi (kanan) memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/4). Foto Antara/Moch Asim/aww.

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya diperpanjang sampai 25 Mei 2020. Semestinya, wilayah yang meliputi Surabaya Raya, yakni Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik berakhir pada 11 Mei 2020.

Perpanjangan PSBB, di Surabaya Raya, diputuskan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa. Keputusan ini, juga disetujui oleh Wali Kota Surabaya, Bupati Gresik, dan Plt Bupati Sidoarjo. Begitu juga, dengan Wakapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya dan Pangkoarmada II.

"Mereka menyetujui akan ada perpanjangan PSBB di wilayah Gresik, Surabaya dan Sidoarjo. Perpanjangan ini dimulai dari 12 sampai 25 Mei 2020," kata Khofifah di Grahadi, Sabtu (9/5).

Menurut mantan Menteri Sosial (Mensos) itu, beberapa evaluasi dari tahap pertama PSBB sudah dibahas dalam rapat bersama itu. Di antaranya, berkaitan dengan check point di sejumlah titik yang ada di perbatasan wilayah. 

Kemudian, ada juga evaluasi berkaitan dengan penerapan physical distancing di perusahaan dan pasar. "Soal penindakan, kami mungkin akan memberlakukan sejumlah sanksi bagi pelanggar pada tahap kedua PSBB ini," tegasnya.