PSBB Gorontalo berlaku hari ini

Seluruh warga Gorontalo di harapkan mematuhi aturan selama penerapan PSBB.

Petugas kesehatan melakukan tes cepat (rapid test) COVID-19 kepada warga yang mengikuti kegiatan keagamaan beberapa waktu lalu di Gowa, Sulawesi Selatan di Sport Centre Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (10/4/2020). Foto Antara/Adiwinata Solihin

Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Provinsi Gorontalo untuk mencegah penularan Covid-19 mulai berlaku Senin (4/5). PSBB akan berlangsung selama 14 hari hingga 17 Mei 2020.

Gubernur Rusli Habibie menekankan, kebijakan ini diterapkan untuk kebaikan seluruh masyarakat, sehingga diharapkan tak terjadi pelanggaran selama masa penerapannya.

"Selama PSBB ini aktivitas luar rumah dibatasi, mohon bersabar dulu karena ini bukan kepentingan kami tapi kepentingan dan keselamatan kita semua," kata Rusli Habibie di Gorontalo, Minggu (3/5).

Meski ditetapkan berlaku mulai hari ini, namun Pemprov Gorontalo masih akan menyediakan waktu sosialisasi hingga 6 Mei mendatang. Adapun penerapan penuh dengan pemberlakuan sanksi bagi pelanggar, mulai diterapkan pada 7 Mei.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo, pasar mingguan akan ditutup selama pelaksanaan PSBB. Hanya pasar harian masih beroperasi untuk melayani pembeli. Meski demikian, warga disarankan untuk melakukan transaksi online.