sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PSBB Gorontalo berlaku hari ini

Seluruh warga Gorontalo di harapkan mematuhi aturan selama penerapan PSBB.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 04 Mei 2020 09:19 WIB
PSBB Gorontalo berlaku hari ini

Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Provinsi Gorontalo untuk mencegah penularan Covid-19 mulai berlaku Senin (4/5). PSBB akan berlangsung selama 14 hari hingga 17 Mei 2020.

Gubernur Rusli Habibie menekankan, kebijakan ini diterapkan untuk kebaikan seluruh masyarakat, sehingga diharapkan tak terjadi pelanggaran selama masa penerapannya.

"Selama PSBB ini aktivitas luar rumah dibatasi, mohon bersabar dulu karena ini bukan kepentingan kami tapi kepentingan dan keselamatan kita semua," kata Rusli Habibie di Gorontalo, Minggu (3/5).

Meski ditetapkan berlaku mulai hari ini, namun Pemprov Gorontalo masih akan menyediakan waktu sosialisasi hingga 6 Mei mendatang. Adapun penerapan penuh dengan pemberlakuan sanksi bagi pelanggar, mulai diterapkan pada 7 Mei.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo, pasar mingguan akan ditutup selama pelaksanaan PSBB. Hanya pasar harian masih beroperasi untuk melayani pembeli. Meski demikian, warga disarankan untuk melakukan transaksi online.

Akses masuk di perbatasan juga ditutup untuk menghindari penularan virus dari warga pendatang. Meski demikian, aturan penutupan perbatasan ini diserahkan kepada kabupaten/kota masing-masing. 

"Intinya semua perbatasan laut, darat, dan udara kami tutup," kata Rusli.

Pembatasan juga dilakukan melalui beroperasinya 11 titik check point. Beberapa di antaranya berada di perbatasan bandara, pelabuhan, serta penyeberangan.

Sponsored

Pemprov juga memberlakukan pembatasan waktu aktivitas masyarakat di luar rumah. Aktivas warga di luar rumah hanya diperkenankan pada pukul 06.00 hingga 17.00 Wita. Setelah itu, hanya tenaga medis, jurnalis, atau warga yang punya kepentingan mendesak misalnya membeli kebutuhan pangan, yang diperbolehkan melakukan aktivitas di luar jam tersebut. 

Mengenai jaring pengaman sosial sebagai dampak dari PSBB, Rusli meminta pemerintah kabupaten/kota hingga ke tingkat desa bisa bersikap transparan. Para penerima bantuan dan jenis bantuan harus diumumkan di kantor desa.

Rusli juga berharap, seluruh warga dapat mematuhi aturan selama penerapan PSBB. Dengan demikian, tujuan penerapan kebijakan untuk menekan penyebaran virus corona ini dapat tercapai.

"Tetap mematuhi ketentuan pembatasan dalam hal menggunakan moda transportasi, menggunakan masker, dan menjaga jarak. Berinteraksi di luar rumah dari pukul 06.00 sampai 17.00 Wita, di atas jam tersebut semuanya sudah harus berada di rumah masing-masing," kata Rusli. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid