PSBB, Ombudsman: Kebijakan transportasi di Jabar berubah-ubah

Pemprov diberi 8 rekomendasi, seperti insentif bagi pelaku usaha.

Personel Satpol PP membawa papan informasi PSBB di Kota Bogor, Jabar. Foto Antara/Arif Firmansyah

Ombudsman menemukan beberapa persoalan selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa Barat (Jabar). Peraturan dan kebijakan di sektor transportasi yang berubah-ubah sehingga membingungkan masyarakat, salah satunya.

Selain itu, ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Jabar, Haneda Sri Lastoto, banyak angkutan dalam tak mematuhi aturan pembatasan transportasi, terjadi penumpukan di titik pemeriksaan, dan alat pelindung diri (APD) bagi petugas minim. Ini sesuai hasil penilaian cepat (rapid assessment) yang dilakukan di lapangan.

"Observasi lapangan untuk rapid assessment Ombudsman Jabar dilakukan di check point, Terminal Guntur Garut, Terminal Leuwipanjang, Stasiun Hall Bandung, dan Bandara Husein Sastranegara Bandung," ujarnya, mengutip situs web Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, Jumat (26/6).

Mayoritas pelanggaran yang terjadi adalah pengendara ataupun penumpang tidak memakai masker dan sarung tangan. Sedangkan sanksi terberat yang diberikan berupa putar balik.

Karenanya, Ombudsman memberikan delapan rekomendasi. Melakukan kajian terkait pemberian insentif bagi pelaku usaha sektor transportasi untuk mendorong partisipasi aktif dalam penegakan protokol kesehatan selama pandemi, misalnya.