PSBB total di Sumbar berlaku mulai 22 April

PSBB akan berlangsung selama 14 hari hingga 5 Mei 2020.

Suasana kawasan Jam Gadang yang sepi saat menjelang senja di masa pandemi Covid-19 di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (17/4/2020). Foto Antara/Iggoy el Fitra

Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di seluruh Provinsi Sumatera Barat akan mulai berlaku pada 22 April hingga 5 Mei 2020. Penerapan waktu PSBB yang akan berlangsung selama dua pekan, telah disetujui seluruh bupati dan wali kota di provinsi tersebut.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno memastikan hal tersebut setelah melakukan rapat koordinasi melalui sambungan video jarak jauhm dengan 19 bupati dan wali kota di Sumbar.

"Semua sepakat. Surat Keputusan (SK) penerapan PSBB juga sudah ditandatangani. Kita imbau masyarakat mematuhi semua aturan selama 14 hari ke depan," kata Irwan di Padang, Senin (20/4).

Dia telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagai panduan pelaksanaan PSBB. 

Di antaranya ihwal pembatasan aktivitas warga di luar rumah, meliputi aktivitas belajar dan mengajar di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, dan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.