PSBB transisi Jakarta diperpanjang hingga 13 Agustus

Jakarta menerapkan PSBB transisi sejak 5 Juni.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (tengah), memberikan keterangan pers. Alinea.id/Ardiansyah Fadli

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama dua pekan. Kebijakan berlaku per Jumat (31/7).

"Dengan mempertimbangkan semua kondisi, kita memutuskan untuk memperpanjang PSBB (transisi) sampai 13 Agustus," kata Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, dalam telekonferensi, Kamis (30/7).

"Artinya, kegiatan yang selama ini berlangsung terus mengikuti (protokol) kesehatan yang ada," sambungnya. Rasio jumlah kasus konfirmasi positif (positivity rate) 6,5% dan angka reproduksi efektif (Rt) 1, menjadi dasar kebijakan tersebut diambil.

Jakarta menerapkan PSBB selama tiga gelombang untuk menekan laju persebaran Covid-19. Fase I pada 10-21 April 2020, fase II dari 22 April-21 Mei, dan fase III sejak 22 Mei-4 Juni.

Sehari kemudian, 5 Juni, pemprov memberlakukan PSBB transisi hingga 2 Juli. Kebijakan diperpanjang kembali hingga hari ini lantaran jumlah kasus belum melandai.