PSBB transisi, Pemkab Bogor reaktivasi sejumlah sektor

Pemkab Bogor menerapkan PSBB transisi selama dua pekan per 3 Juli.

Penumpang mengantre saat hari pertama kerja pada PSBB transisi di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jabar, Senin (8/6/2020). Twitter/@rezaandy

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat (Jabar) menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama dua pekan per hari ini (Jumat, 3/7). Keputusan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2020.

Kebijakan diterapkan saat Kabupaten Bogor berada di level 3 atau zona kuning coronavirus baru (Covid-19). Rerata penularan (Rt) 0,66. 

"Sehingga, memungkinkan untuk menerapkan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif," klaim Bupati Bogor, Ade Yasin, via keterangan tertulis.

Beberapa sektor diperkenankan beraktivitas kembali saat PSBB transisi. Rumah sakit, misalnya, diperkenankan beroperasi dengan normal. Namun, sebagian poliklinik rawat jalan dibuka.

Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, juga kembali beraktivitas normal. Ketentuannya, jumlah pengunjung maksimal 60% dari kapasitas layanan kesehatan.