PSHK: Menkes gagal laksanakan tugasnya

Presiden Jokowi, didesak buka data penyerapan anggaran kementerian kepada publik.

Presiden Joko Widodo. Foto Antara/Sigid Kurniawan

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan menteri-menteri yang minim pencapaian kerja. Pembantu presiden yang berkinerja buruk layak diganti dengan yang lebih berkompeten.

Apalagi, dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang (UU) Kementerian Negara menyebutkan bahwa presiden dapat memberhentikan menteri karena alasan yang ditetapkan sendiri oleh presiden. 

"Presiden Jokowi dapat bertindak lebih awal memberhentikan para pembantunya yang tidak dapat bekerja dengan baik dalam menangani situasi darurat," kata Direktur Pengembangan Organisasi dan Sumber Daya Penelitian PSHK, Rizky Argama, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6).

Presiden Jokowi meluapkan kekecewaan atas pelaksanaan berbagai kebijakan yang tidak ada kemajuan signifikan. Namun, mantan Gubernur DKI itu, hanya merujuk pada rendahnya penyerapan anggaran saat Covid-19 sebagai penanda tidak maksimalnya kinerja kementerian. 

Misalnya, dengan menyebutkan anggaran bidang kesehatan yang baru digunakan 1,53% dari total Rp75 triliun yang tersedia. Meskipun, mengesankan adanya transparansi karena membuka data itu kepada publik.