PSI minta DPR tak terburu-buru mengesahkan RKUHP

Publik memiliki hak untuk mengetahui isi rancangan KUHP sebelum disahkan.

Beberapa pasal di dalam RUU KUHP menimbulkan polemik. Alinea.id/Oky Diaz.

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dea Tunggaesti, meminta DPR tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut Dea, publik memiliki hak untuk mengetahui isi rancangan KUHP sebelum disahkan.

"Mengingat produk hukum ini mempunyai dampak yang luas bagi kehidupan sehari-hari warga negara. Ojo kesusu, jangan tergesa-gesa," ujar Dea dalam keterangannya, Selasa (5/7). 
 

PSI meminta DPR menyelenggarakan rapat terbuka membahas pasal demi pasal dalam RKUHP, agar rakyat bisa ikut memberikan masukan. Menurut Dea, dokumen terbaru terkait RKUHP harus dibuka dan disebarluaskan kepada rakyat agar mereka ikut membaca dan memberi masukan. 

"Sekali lagi, tidak perlu terburu-buru mengesahkan. Lebih baik lama, tapi hasilnya berkualitas dan diterima rakyat," katanya. 

Jangan sampai UU ini kelak digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan sampai dibatalkan MK karena prosesnya dianggap bermasalah dan tidak memenuhi partisipasi masyarakat.