PSI: Proyek reklamasi Ancol harus untuk kepentingan rakyat kecil

Pemprov DKI telah menyetujui dua proyek reklamasi Ancol. PSI meminta agar Gubernur memerintahkan developer bangun 4.000 unit rumah nelayan.

Ilustrasi. Bangunan di lahan proyek reklamasi.Alinea.id/Oky Diaz.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  telah menyetujui dua proyek reklamasi seluas 35 hektare dan 120 hektare di kawasan Ancol. Keputusan itu tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Dalam keputusan tersebut,  PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai developer harus menyerahkan kontribusi berupa lahan seluas 6 hektare yang belum jelas peruntukannya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD DKI Fraksi PSI Justin Adrian Untayana, mengatakan Gubernur Anies harus menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan rakyat kecil. Misalkan saja membangun rumah susun (rusun) bagi para nelayan.

“Warga nelayan adalah kelompok yang paling rentan terkena imbas dari proyek reklamasi ini. Di Jakarta Utara, bisa dilihat sendiri ada ribuan warga hidup di rumah yang tidak layak, di lingkungan yang tidak sehat, dan selalu terancam banjir. Gubernur Anies bisa memanfaatkan proyek reklamasi untuk atasi masalah ini,” kata Justin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (29/6).

Justin menjelaskan lahan seluas 6 hektare itu dapat dibangun rusun sebanyak 4.000 unit. Dengan asumsi dibangun tower setinggi 16 lantai dengan luas tiap unit huniannya adalah 50 meter persegi.