Kasus cungkil mata anak, psikologi forensik: Pelaku harus dihukum berat

Pelakunya ialah ayah, ibu, paman, dan kakek korban sendiri.

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. Alinea.id/Oky Diaz.

Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti kasus anggota keluarga yang mencungkil anak perempuan berusia enam tahun berinisial AP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk pesugihan. Pelaku ialah ayah, ibu, paman, dan kakek korban sendiri.

Reza mendorong, polisi menjerat pelaku dengan pidana eksploitasi untuk memberatkan hukuman, meski itu tidak sebanding dengan trauma yang bakal dialami korban sepanjanga hidupnya.

Awalnya, Reza mengatakan, ketika anak diperkosa oleh orang dewasa, pelaku diancam pidana 5-15 tahun. Jika pelakunya adalah orang tua anak, pidananya ditambah sepertiga.

Menurut Reza, hukuman ini lumayan berat hukuman bagi orang yang telah melakukan kebejatan seksual dengan efek jangka panjang terhadap lahir dan batin anak.

"Tapi gilanya, ketika orang tua mencungkil mata anaknya, betapa pun itu juga mengakibatkan trauma jangka panjang bahkan mungkin sepanjang hayat pada diri si anak, tapi hukuman bagi pelakunya hanya penjara maksimal lima tahun. Tanpa pemberatan pula," ujar Reza kepada Alinea.id, Selasa (7/9).